Dalam Musnad Imam Ahmad dari Ibnu Umar -radhiyallahu 'anhuma-, diriwayatkan bahwa Rasulullah -shalallahu 'alaihi wassalaam-bersabda yang artinya, "Barang siapa membeli baju seharga sepuluh dirham yang di dalamnya terdapat satu dirham haram maka Allah Ta'ala tidak akan menerima shalatnya selama ia memakai baju itu."
Ibnu Umar -radhiyallahu 'anhu- lalu menutup telinganya dengan dua jarinya seraya berkata, "Tuli-lah kedua telingaku ini jika ini tidak benar-benar aku dengar dari Nabi -shalallahu 'alaihi wassalaam- yang telah mengatakannya."
0 ulasan :
Posting Komentar